UU Tipikor Sasar PKL, Seller Online Kena Pajak?
Newsmenit.com Mudah-mudahan harimu cerah dan indah. Pada Artikel Ini aku mau menjelaskan News, Indonesia yang banyak dicari orang. Pembahasan Mengenai News, Indonesia UU Tipikor Sasar PKL Seller Online Kena Pajak Baca sampai selesai untuk pemahaman komprehensif.
- 1.1. Jakarta, [Tanggal Hari Ini]
Table of Contents
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengeluarkan kebijakan baru yang melarang pergantian direksi BUMN saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Surat edaran resmi telah dirilis pekan lalu, menandai perubahan signifikan dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan pelat merah.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi kembali menjadi sorotan dengan sidang uji materi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Perdebatan sengit muncul terkait pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor yang dinilai terlalu luas dan berpotensi menimbulkan multitafsir.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan rencana untuk mengenakan pajak kepada para penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak. Kebijakan ini tentu akan berdampak besar pada ekosistem perdagangan digital di Indonesia.
Ahli Hukum, Chandra Hamzah, mengkritisi pasal-pasal dalam UU Tipikor yang dianggapnya dapat menjerat siapa saja, bahkan pedagang kecil. Ia mencontohkan, penjual pecel lele di trotoar pun bisa terancam dengan interpretasi yang terlalu luas dari undang-undang tersebut.
Isu-isu krusial ini akan dibahas lebih mendalam dalam program Power Lunch CNBC Indonesia. Jangan lewatkan analisis lengkap dan mendalam mengenai perkembangan ekonomi dan hukum terkini.
Demikian informasi tuntas tentang uu tipikor sasar pkl seller online kena pajak dalam news, indonesia yang saya sampaikan Siapa tau ini jadi manfaat untuk kalian kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. Silakan share ke orang-orang di sekitarmu. Terima kasih atas kunjungan Anda
✦ Tanya AI