• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Wajib Halal Impor Daging dan Makanan: Kapan Dimulai?

img

Newsmenit.com Assalamualaikum semoga kita selalu berbuat baik. Di Kutipan Ini aku ingin mengupas sisi unik dari News, Indonesia. Artikel Yang Fokus Pada News, Indonesia Wajib Halal Impor Daging dan Makanan Kapan Dimulai Baca tuntas untuk mendapatkan gambaran sepenuhnya.

Jakarta, 4 Juli 2025 - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan aturan baru terkait sertifikasi halal bagi produk impor. Langkah ini diambil sebagai bagian dari implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada 17 Oktober 2026.

Menurut Surat Pemberitahuan Nomor P-550/KB/HK.00.1/7/2025, produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri wajib memiliki sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia. Aturan ini juga berlaku untuk produk lain yang masuk kategori wajib halal.

Bagi pengusaha yang produknya sudah memiliki sertifikasi halal dari lembaga sertifikasi luar negeri yang telah menjalin kerja sama saling pengakuan dengan BPJPH, tetap diwajibkan melakukan registrasi. Proses ini penting untuk memastikan validitas sertifikat dan kesesuaian dengan standar halal Indonesia.

Perusahaan dengan sertifikasi halal dari lembaga asing yang belum bekerja sama dengan BPJPH, wajib melampirkan dokumen pendukung lengkap saat mendaftar. Dokumen ini meliputi alur proses produksi, daftar komposisi bahan baku, dan Certificate of Analysis.

Produk impor yang mengandung bahan haram atau diproses dengan cara yang tidak sesuai dengan standar halal, wajib mencantumkan keterangan Tidak Halal pada kemasan. Hal ini bertujuan memberikan informasi yang jelas kepada konsumen Muslim di Indonesia.

Dengan aturan ini, BPJPH berupaya meningkatkan jaminan produk halal di Indonesia dan memberikan perlindungan kepada konsumen Muslim. Kewajiban sertifikasi halal ini diharapkan dapat mendorong produsen luar negeri untuk mematuhi standar halal yang berlaku di Indonesia.

Sekian uraian detail mengenai wajib halal impor daging dan makanan kapan dimulai yang saya paparkan melalui news, indonesia Silakan jelajahi sumber lain untuk memperdalam pemahaman Anda ciptakan peluang dan perhatikan asupan gizi. Jika kamu peduli lihat juga konten lainnya. Sampai berjumpa.

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.