• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Wamendagri Jamin PPPK: Era Honorer Berakhir, Pelantikan Segera!

img

Newsmenit.com Selamat membaca semoga bermanfaat. Di Kutipan Ini saya akan mengulas tren terbaru mengenai News, Indonesia. Insight Tentang News, Indonesia Wamendagri Jamin PPPK Era Honorer Berakhir Pelantikan Segera Dapatkan gambaran lengkap dengan membaca sampai habis.

Jakarta, 28 April 2025 - Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, kembali mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk menghentikan pengangkatan tenaga honorer mulai tahun ini. Penegasan ini disampaikan dalam rapat Komisi II DPR RI.

Ribka Haluk menekankan pentingnya kepatuhan para pemimpin daerah terhadap ketentuan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Beliau menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan tenaga honorer di beberapa daerah.

Fokus utama saat ini adalah memaksimalkan pengangkatan Calon ASN (CASN) tahun 2024 yang telah lulus seleksi, baik untuk formasi CPNS maupun PPPK. Jadwal pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025, sementara PPPK paling lambat Oktober 2025. Hal ini menjadi catatan penting bagi seluruh gubernur agar mengacu pada arahan PANRB.

Pengangkatan PPPK paruh waktu diatur melalui Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis administrasi. Ribka Haluk menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga honorer di daerah.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer. Ribka Haluk juga menyinggung penyelesaian masalah PPPK K1 dan K2, namun masih ada daerah yang melakukan pengangkatan di luar ketentuan tersebut, bahkan ada yang belum mengusulkan formasi PPPK.

Komisi II DPR RI akan mendalami pengangkatan pegawai di luar PPPK dan K2 di berbagai provinsi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Tindakan tegas akan diambil bagi daerah yang melanggar ketentuan.

Demikian wamendagri jamin pppk era honorer berakhir pelantikan segera telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam news, indonesia Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah Anda berikan, tetap fokus pada impian dan jaga kesehatan jantung. Jika kamu suka lihat artikel lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.