Asap Gerbong Legislatif: Usulan Rokok di Kereta Api.

Newsmenit.com Semoga keberkahan menyertai setiap langkahmu. Di Momen Ini aku mau menjelaskan Travel, Indonesia, Trens, Dunia yang banyak dicari orang. Penjelasan Artikel Tentang Travel, Indonesia, Trens, Dunia Asap Gerbong Legislatif Usulan Rokok di Kereta Api lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.
Table of Contents
Usulan penambahan gerbong khusus merokok di kereta api oleh anggota DPR RI, Nasim Khan, menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak. Nasim berpendapat bahwa langkah ini dapat menjadi solusi bagi penumpang yang merasa bosan selama perjalanan jauh yang memakan waktu berjam-jam. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengan Direktur Utama PT KAI pada 20 Agustus 2025.
Namun, usulan tersebut ditentang keras oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai bahwa usulan tersebut justru menurunkan kualitas pelayanan KAI dan tidak memperkuat perlindungan konsumen. Menurutnya, KAI sudah memiliki kebijakan yang baik terkait larangan merokok di kereta, bahkan penumpang yang kedapatan merokok dapat diturunkan di stasiun terdekat.
PT KAI melalui Vice President Public Relations, Anne Purba, menegaskan bahwa seluruh layanan kereta api yang dioperasikan bebas dari asap rokok. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014 yang melarang merokok di angkutan umum, termasuk kereta api.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, pada 4 Juni 2024, mengungkapkan bahwa beban kesehatan yang ditanggung negara akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok jauh lebih besar daripada pendapatan yang diperoleh dari cukai rokok. Ia mencontohkan, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) yang salah satunya disebabkan oleh polusi asap rokok, menghabiskan anggaran kesehatan lebih dari Rp10 triliun.
Sebelumnya, merokok di kereta api diperbolehkan, bahkan masinis dan pegawai senior pun terbiasa merokok di dalam kereta. Namun, seiring dengan perkembangan kesadaran akan kesehatan dan kenyamanan penumpang, kebijakan tersebut diubah dan kereta api dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.
Berikut adalah tabel yang merangkum pihak-pihak yang terlibat dan pendapat mereka:
Pihak | Pendapat |
---|---|
Nasim Khan (Anggota DPR RI) | Mengusulkan gerbong khusus merokok untuk kenyamanan penumpang. |
YLKI | Menolak usulan tersebut karena menurunkan kualitas pelayanan dan melanggar regulasi. |
PT KAI | Menegaskan komitmen sebagai kawasan tanpa rokok sesuai dengan peraturan yang berlaku. |
Menteri Kesehatan RI | Menyatakan bahwa beban kesehatan akibat rokok lebih besar dari pendapatan cukai. |
Dengan demikian, usulan gerbong khusus merokok di kereta api ditolak karena bertentangan dengan regulasi yang ada dan komitmen untuk menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi seluruh penumpang.
Sekian penjelasan tentang asap gerbong legislatif usulan rokok di kereta api yang saya sampaikan melalui travel, indonesia, trens, dunia Saya berharap artikel ini menambah wawasan Anda tetap semangat berkolaborasi dan utamakan kesehatan keluarga. Jika kamu merasa ini berguna Terima kasih telah membaca
✦ Tanya AI