• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Dana Desa Tergadai: Beban Koperasi Merah Putih Gugur?

img

Newsmenit.com Hai semoga kamu selalu dikelilingi orang-orang baik. Di Jam Ini aku mau membahas keunggulan Economy, News, Indonesia, Dunia yang banyak dicari. Artikel Ini Menawarkan Economy, News, Indonesia, Dunia Dana Desa Tergadai Beban Koperasi Merah Putih Gugur Marilah telusuri informasinya sampai bagian penutup kata.

Pada tanggal 13 Agustus 2025, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, memberikan keterangan terkait penggunaan dana desa untuk Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih. Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta Selatan, Yandri menjelaskan bahwa KopDes Merah Putih tidak berkewajiban mengembalikan dana desa yang digunakan untuk pembayaran pinjaman.

Menurut Yandri, alokasi dana desa tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk menyelamatkan koperasi. Dana desa yang menjadi jaminan tidak dicatat sebagai utang KopDes Merah Putih kepada pemerintah desa. Jika KopDes Merah Putih mengalami gagal bayar, koperasi tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut.

Namun, Yandri menekankan bahwa dana desa hanya akan digunakan jika KopDes Merah Putih mengalami kesulitan dalam membayar angsuran. Jika koperasi kembali sehat dan mampu membayar pinjaman, dana desa tidak akan digunakan lagi. Penggunaan dana desa akan dilaporkan dalam laporan keuangan dana desa.

Peraturan Menteri Desa Nomor 10 tahun 2025, yang diteken pada 12 Agustus 2025, mengatur mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan KopDes Merah Putih. Peraturan ini memungkinkan penggunaan maksimal 30% pagu anggaran dana desa untuk pengembalian pinjaman KopDes Merah Putih jika koperasi tidak mampu menutupi angsuran.

Yandri memberikan contoh, jika pagu dana desa adalah antara Rp 400 juta hingga Rp 499 juta, maka maksimal dukungan pengembalian pinjaman dari 30% dana desa adalah sebesar Rp 149 juta per tahun atau sekitar Rp 12,5 juta per bulan. Dana desa berperan sebagai pengaman jika terjadi gagal bayar, namun tidak akan disentuh jika KopDes Merah Putih mampu membayar pinjaman tepat waktu.

Intinya, dana desa tidak menjadi jaminan awal, melainkan sebagai interceptor atau pengaman jika terjadi gagal bayar.

Itulah pembahasan tuntas mengenai dana desa tergadai beban koperasi merah putih gugur dalam economy, news, indonesia, dunia yang saya berikan Selamat mengembangkan diri dengan informasi yang didapat cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.