• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Ganjil Genap Jakarta: Rabu, 10 September 2025 Dimulai!

img

Newsmenit.com Hai selamat membaca informasi terbaru. Pada Hari Ini mari kita kupas tuntas sejarah News, Indonesia. Konten Yang Membahas News, Indonesia Ganjil Genap Jakarta Rabu 10 September 2025 Dimulai Simak artikel ini sampai habis

Jakarta, Rabu, 10 September 2025 - Kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan protokol. Sistem ini, yang mengandalkan kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), memudahkan deteksi pelanggaran dan penegakan hukum melalui tilang elektronik.

Pada hari genap ini, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, dan 8) memiliki keleluasaan untuk melintas. Sebaliknya, pemilik kendaraan dengan pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) perlu mencari alternatif rute atau moda transportasi lain.

Aturan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018. Selain itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 juga menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas ini.

Jam operasional ganjil genap berlaku pada dua sesi: pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00–21.00 WIB. Pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan volume lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk. Selain itu, diharapkan masyarakat beralih ke transportasi umum seperti MRT, LRT, KRL, dan bus yang semakin berkembang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sedang mengkaji penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP) sebagai alternatif pengendalian lalu lintas.

Terdapat pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan, seperti kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana.

Tips bagi pengendara: periksa kesesuaian pelat nomor dengan tanggal, gunakan peta real-time untuk memantau lalu lintas, berangkat lebih awal, dan pertimbangkan berbagi kendaraan.

Dengan perencanaan yang baik, aturan ganjil genap tidak menjadi penghalang, melainkan pengingat untuk lebih bijak dalam memilih transportasi dan disiplin berlalu lintas.

Sekian pembahasan mendalam mengenai ganjil genap jakarta rabu 10 september 2025 dimulai yang saya sajikan melalui news, indonesia Jangan lupa untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. Bantu sebarkan dengan membagikan postingan ini. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.