• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Ijazah Ditahan Perusahaan? Adukan Segera, Hakmu Dilindungi!

img

Newsmenit.com Bismillah semoga hari ini penuh kebaikan. Hari Ini aku mau berbagi tips mengenai Lifestyle, News, Indonesia, Trends yang bermanfaat. Informasi Lengkap Tentang Lifestyle, News, Indonesia, Trends Ijazah Ditahan Perusahaan Adukan Segera Hakmu Dilindungi Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.

Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai syarat kerja di Indonesia menjadi topik yang sering diperdebatkan. Secara hukum, Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak secara eksplisit melarang tindakan ini. Namun, keabsahannya bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat perjanjian yang sah sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Perusahaan umumnya berpendapat bahwa penahanan ijazah berfungsi sebagai jaminan agar karyawan mematuhi kontrak kerja yang telah disepakati. Tujuannya adalah untuk mencegah karyawan berpindah kerja sebelum masa kontrak berakhir. Akan tetapi, praktik ini dapat menimbulkan masalah jika terdapat unsur paksaan dalam perjanjian atau jika perusahaan menolak mengembalikan ijazah setelah karyawan menyelesaikan kewajibannya.

Perlu diingat bahwa kesepakatan penahanan ijazah harus dilakukan secara sukarela oleh kedua belah pihak, tanpa adanya paksaan. Selain itu, pekerjaan yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terdapat unsur paksaan, perusahaan dapat dianggap melanggar Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Apabila perusahaan menolak mengembalikan ijazah setelah kontrak kerja selesai atau kompensasi telah dibayarkan, perusahaan dapat dituntut berdasarkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan. Karyawan yang mengalami penahanan ijazah secara tidak sah dapat melaporkannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau melalui situs LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat). Laporan tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja.

Kesimpulannya: Penahanan ijazah sebagai syarat kerja diperbolehkan selama disepakati secara sukarela dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Karyawan memiliki hak untuk melaporkan praktik penahanan ijazah yang tidak sah kepada pihak berwenang.

Begitulah ringkasan ijazah ditahan perusahaan adukan segera hakmu dilindungi yang telah saya jelaskan dalam lifestyle, news, indonesia, trends Jangan segan untuk mencari referensi tambahan selalu bersyukur atas pencapaian dan jaga kesehatan paru-paru. share ke temanmu. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.