Ijazah Ditahan Perusahaan? Adukan Segera, Hakmu Dilindungi!

Newsmenit.com Assalamualaikum semoga harimu penuh berkah. Dalam Opini Ini saya ingin menjelaskan bagaimana Lifestyle, News, Indonesia, Trends berpengaruh. Artikel Yang Berisi Lifestyle, News, Indonesia, Trends Ijazah Ditahan Perusahaan Adukan Segera Hakmu Dilindungi Marilah telusuri informasinya sampai bagian penutup kata.
- 1.1. Kesimpulannya:
Table of Contents
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai syarat kerja di Indonesia menjadi topik yang sering diperdebatkan. Secara hukum, Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak secara eksplisit melarang tindakan ini. Namun, keabsahannya bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat perjanjian yang sah sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Perusahaan umumnya berpendapat bahwa penahanan ijazah berfungsi sebagai jaminan agar karyawan mematuhi kontrak kerja yang telah disepakati. Tujuannya adalah untuk mencegah karyawan berpindah kerja sebelum masa kontrak berakhir. Akan tetapi, praktik ini dapat menimbulkan masalah jika terdapat unsur paksaan dalam perjanjian atau jika perusahaan menolak mengembalikan ijazah setelah karyawan menyelesaikan kewajibannya.
Perlu diingat bahwa kesepakatan penahanan ijazah harus dilakukan secara sukarela oleh kedua belah pihak, tanpa adanya paksaan. Selain itu, pekerjaan yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terdapat unsur paksaan, perusahaan dapat dianggap melanggar Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Apabila perusahaan menolak mengembalikan ijazah setelah kontrak kerja selesai atau kompensasi telah dibayarkan, perusahaan dapat dituntut berdasarkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan. Karyawan yang mengalami penahanan ijazah secara tidak sah dapat melaporkannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau melalui situs LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat). Laporan tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja.
Kesimpulannya: Penahanan ijazah sebagai syarat kerja diperbolehkan selama disepakati secara sukarela dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Karyawan memiliki hak untuk melaporkan praktik penahanan ijazah yang tidak sah kepada pihak berwenang.
Terima kasih atas kesabaran Anda membaca ijazah ditahan perusahaan adukan segera hakmu dilindungi dalam lifestyle, news, indonesia, trends ini hingga selesai Terima kasih atas antusiasme Anda dalam membaca cari peluang baru dan jaga stamina tubuh. Jika kamu setuju silakan lihat artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI