• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Jakarta: Pajak BBM Kendaraan Dipangkas, Harga Lebih Bersahabat!

img

Newsmenit.com Mudah mudahan kalian sehat dan berbahagia selalu. Dalam Opini Ini mari kita bahas keunikan dari News, Indonesia yang sedang populer. Artikel Terkait News, Indonesia Jakarta Pajak BBM Kendaraan Dipangkas Harga Lebih Bersahabat Marilah telusuri informasinya sampai bagian penutup kata.

Jakarta, 23 April 2025 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah signifikan untuk meringankan beban masyarakat terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Gubernur mengumumkan penurunan tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi dan umum, sebuah kebijakan yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.

Keputusan ini merupakan respons terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan tarif PBBKB di wilayahnya. Penurunan tarif ini akan diimplementasikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan segera disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Sebelumnya, tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi di Jakarta adalah 10%. Namun, dengan kebijakan baru ini, tarif tersebut diturunkan menjadi 5%. Sementara itu, tarif PBBKB untuk kendaraan umum juga mengalami penurunan signifikan, dari 10% menjadi hanya 2%. Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan biaya operasional transportasi umum dan mendorong penggunaan transportasi publik.

Gubernur menjelaskan bahwa tarif PBBKB sebesar 10% telah berlaku selama lebih dari satu dekade. Penurunan ini merupakan bentuk relaksasi dan kemudahan yang diberikan kepada warga Jakarta. Beliau menambahkan bahwa perubahan tarif ini mungkin tidak akan terlalu terasa bagi masyarakat di luar Jakarta, karena PBBKB merupakan pajak daerah yang berlaku spesifik di wilayah DKI Jakarta.

Dasar pengenaan PBBKB, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Peraturan Daerah (Perda), adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Tabel Perbandingan Tarif PBBKB:

Jenis Kendaraan Tarif PBBKB Lama Tarif PBBKB Baru
Kendaraan Pribadi 10% 5%
Kendaraan Umum 10% 2%

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Jakarta.

Terima kasih telah membaca tuntas pembahasan jakarta pajak bbm kendaraan dipangkas harga lebih bersahabat dalam news, indonesia ini Silakan aplikasikan pengetahuan ini dalam kehidupan sehari-hari kembangkan hobi positif dan rawat kesehatan mental. Silakan bagikan kepada teman-temanmu. lihat juga konten lainnya. Sampai berjumpa.

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.