• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kuda Kavaleri TNI Bebas PPN: Kejutan dari Sri Mulyani!

img

Newsmenit.com Selamat berjumpa kembali di blog ini. Pada Blog Ini mari kita diskusikan Economy, News, Indonesia, Dunia yang sedang hangat. Konten Yang Menarik Tentang Economy, News, Indonesia, Dunia Kuda Kavaleri TNI Bebas PPN Kejutan dari Sri Mulyani Jangan lewatkan informasi penting

    Table of Contents

Jakarta, 2 September 2025 - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pengadaan kuda kavaleri beserta perlengkapannya bagi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, PPN yang seharusnya terutang atas penyerahan kuda khusus dan perlengkapannya, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah (DTP) sebesar 100%.

Adapun jenis kuda yang mendapatkan fasilitas ini adalah kuda batalyon kavaleri. Selain itu, terdapat 43 jenis perlengkapan pendukung yang juga dibebaskan PPN-nya, termasuk di antaranya adalah:

  • Pelana upacara
  • Tali kekang
  • Sepatu tunggang
  • Cambuk panjang
  • Sikat kuku
  • Bak makan dan minum
  • Tas perlengkapan
  • Kantong kotoran kuda
  • Obat kuda
  • Kandang kavaleri kuda portable

Perlu dicatat bahwa pembebasan PPN ini tidak berlaku jika objek yang diserahkan bukan merupakan kuda kavaleri atau perlengkapan yang tidak termasuk dalam daftar yang telah ditentukan. PPN DTP ini berlaku sejak PMK ini diundangkan hingga 31 Desember 2025.

PMK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 1 September 2025. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan kuda dan perlengkapannya wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN yang ditanggung pemerintah. Pengecualian berlaku jika PKP tidak membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung penguatan alutsista Kemenhan dan TNI, khususnya dalam hal pengadaan sarana pendukung operasional pasukan kavaleri.

Terima kasih telah mengikuti penjelasan kuda kavaleri tni bebas ppn kejutan dari sri mulyani dalam economy, news, indonesia, dunia ini hingga selesai Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah Anda berikan, tetap konsisten dan utamakan kesehatan keluarga. Jika kamu suka semoga Anda menemukan artikel lainnya yang menarik. Sampai jumpa.

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.