5 Tahun Terakhir: Daftar Emiten Hilang dari Bursa!

Newsmenit.com Assalamualaikum semoga harimu penuh berkah. Di Tulisan Ini aku mau menjelaskan apa itu Business, News, Indonesia, Dunia secara mendalam. Ringkasan Informasi Seputar Business, News, Indonesia, Dunia 5 Tahun Terakhir Daftar Emiten Hilang dari Bursa Pastikan Anda menyimak hingga bagian penutup.
Table of Contents
Pada tanggal 21 Juli 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghapus pencatatan (delisting) terhadap sepuluh saham emiten. Keputusan ini, yang diumumkan pada hari Senin, menjadi perhatian utama para investor.
Delisting saham seringkali dipandang sebagai sentimen negatif di kalangan investor. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kesulitan dalam menjual saham, potensi penurunan nilai saham secara signifikan, indikasi bahwa perusahaan sedang mengalami masalah, risiko kehilangan modal bagi investor, dan dampak negatif terhadap kepercayaan investor secara keseluruhan.
Kriteria delisting mencakup kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif secara finansial atau hukum pada perusahaan tercatat, tanpa adanya indikasi pemulihan yang memadai. Selain itu, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, seperti laporan keuangan dan keterbukaan informasi, juga dapat terkena delisting. Persyaratan pencatatan di bursa yang tidak terpenuhi dan suspensi perdagangan selama minimal 24 bulan juga menjadi faktor penentu.
Pengumuman Bursa nomor Peng DEL 00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL00001/BEI.PP3/12-2024 tanggal 19 Desember 2024 menjadi dasar keputusan ini. Kepercayaan terhadap perusahaan, manajemen, dan pasar modal secara umum dapat menurun, terutama jika delisting terjadi secara paksa.
Sebelumnya, pada tahun 2021, 2023 dan 2024, masing-masing terdapat satu emiten yang dihapuskan dari perdagangan saham. Pada tahun 2022, tidak ada emiten yang mengalami delisting. Secara total, BEI mencatat 21 emiten yang telah dikeluarkan dari bursa saham.
Setelah delisting, investor menghadapi tantangan dalam memperoleh informasi mengenai kinerja dan kondisi perusahaan. Likuiditas saham juga hilang, memaksa investor untuk menjual melalui pasar negosiasi dengan harga yang seringkali jauh lebih rendah. Transparansi yang berkurang dapat menyebabkan trauma bagi investor dalam berinvestasi di saham lain.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bahwa emiten yang mengalami delisting wajib melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Peraturan ini tertuang dalam POJK No. 13 tahun 2023, yang mewajibkan buyback paling lambat 30 hari setelah pengumuman delisting oleh BEI.
Informasi mengenai rencana buyback harus diumumkan di situs web BEI, mencakup jadwal, harga, jangka waktu, metode, nama perusahaan efek yang ditunjuk (jika ada), dan tujuan buyback untuk mengurangi jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak. Pelaksanaan buyback harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah tanggal keterbukaan informasi.
Buyback dapat dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dapat melebihi 10% dari modal disetor, dengan tujuan mengurangi jumlah pemegang saham. Pelaksanaan buyback dapat dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek.
Harga buyback mengacu pada harga rata-rata perdagangan saham dalam 30 hari terakhir atau nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir, mana yang lebih tinggi. OJK berhak memberikan perintah tertulis, memohonkan pembubaran, atau memohonkan pailit pada perusahaan terbuka yang tidak memenuhi kewajiban delisting.
Itulah pembahasan tuntas mengenai 5 tahun terakhir daftar emiten hilang dari bursa dalam business, news, indonesia, dunia yang saya berikan Selamat menerapkan pengetahuan yang Anda dapatkan tetap fokus pada tujuan hidup dan jaga kesehatan spiritual. Jangan lupa untuk membagikan ini kepada sahabatmu. Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih banyak.
✦ Tanya AI