• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pemanis Kena Cukai: 2026, Minuman Jadi Lebih Mahal?

img

Newsmenit.com Selamat datang di tempat penuh inspirasi ini. Detik Ini saya akan membahas perkembangan terbaru tentang Economy, News, Indonesia, Dunia. Informasi Mendalam Seputar Economy, News, Indonesia, Dunia Pemanis Kena Cukai 2026 Minuman Jadi Lebih Mahal Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.

Pada tanggal 7 Juli 2025, Komisi XI DPR RI menyetujui serangkaian kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tahun 2026. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perpajakan, kepabeanan, cukai, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Salah satu fokus utama adalah intensifikasi kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT). Kebijakan ini akan didasarkan pada empat pilar utama: pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal. Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan yang terkait dengan industri tembakau.

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk melakukan ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC) dengan menambahkan objek cukai baru, yaitu Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Rencana ini kembali mencuat setelah sebelumnya sempat dibatalkan untuk tahun 2025.

Upaya lain yang akan dilakukan adalah mendorong intensifikasi tarif bea masuk komoditas tertentu dan memperluas basis penerimaan bea keluar, termasuk produk emas dan batu bara. Pengaturan teknis untuk bea keluar ini akan mengacu pada peraturan Kementerian ESDM.

Kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan target penerimaan negara secara keseluruhan, dengan proyeksi antara 11,71% hingga 12,31% terhadap PDB. Target ini lebih tinggi dibandingkan proyeksi sebelumnya yang berkisar antara 11,71% hingga 12,22% PDB.

Dengan berbagai upaya tersebut, target kepabeanan dan cukai di RAPBN 2026 dirancang dengan batas bawah 1,18% dan batas atas 1,30% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini juga lebih tinggi dari target sebelumnya yang memiliki batas atas hanya 1,21%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah akan terus berupaya keras untuk mengoptimalkan pendapatan negara melalui langkah-langkah yang telah disampaikan, dengan target penerimaan antara 11,71% hingga 12,31%.

Tabel Proyeksi Penerimaan Negara 2026

Jenis Penerimaan Target (Terhadap PDB)
Penerimaan Negara (Keseluruhan) 11.71% - 12.31%
Kepabeanan dan Cukai 1.18% - 1.30%

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Demikianlah pemanis kena cukai 2026 minuman jadi lebih mahal sudah saya jabarkan secara detail dalam economy, news, indonesia, dunia Silakan telusuri sumber-sumber terpercaya lainnya Jaga semangat dan kesehatan selalu. Mari sebar kebaikan ini kepada semua. cek artikel lainnya di bawah ini. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.