• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

THR Lebaran Belum Cair: Nasib Karyawan Tergantung di Ujung Tanduk

img

Newsmenit.com Semoga keberkahan menyertai setiap langkahmu. Di Tulisan Ini aku mau membahas keunggulan Economy, News, Indonesia, Dunia yang banyak dicari. Deskripsi Konten Economy, News, Indonesia, Dunia THR Lebaran Belum Cair Nasib Karyawan Tergantung di Ujung Tanduk Baca artikel ini sampai habis untuk pemahaman yang optimal.

    Table of Contents

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025, ribuan pekerja di Indonesia masih berjuang mendapatkan hak mereka atas Tunjangan Hari Raya (THR). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat adanya ribuan laporan terkait permasalahan pembayaran THR yang diajukan oleh para pekerja.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengungkapkan bahwa hingga 29 Maret 2025, pihaknya telah menerima 2.216 laporan terkait THR. Laporan-laporan ini mencakup berbagai masalah, mulai dari keterlambatan pembayaran, ketidaksesuaian pembayaran dengan ketentuan yang berlaku, hingga perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR.

Rincian dari 2.216 laporan tersebut adalah sebagai berikut: 439 laporan terkait THR yang terlambat dibayarkan, 456 laporan mengenai pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, dan 1.322 laporan tentang perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali. Laporan ini melibatkan 1.409 perusahaan.

Kemnaker telah membuka Posko Pengaduan THR yang dapat diakses melalui laman poskothr.kemnaker.go.id dan aplikasi SIAPkerja di PlayStore. Selain menerima laporan, Posko ini juga melayani konsultasi terkait THR dan Bantuan Hari Raya (BHR). Tercatat ada 1.654 konsultasi, terdiri dari 1.593 konsultasi mengenai THR dan 61 konsultasi mengenai BHR.

Sunardi menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayarkan THR hingga H-6 Lebaran akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayarkan. Denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada karyawannya. Dana denda akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja.

Selain denda, perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR juga akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap. Sanksi ini meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Perusahaan wajib mematuhi peraturan terkait pembayaran THR. Keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran akan dikenakan sanksi tegas, ujar Sunardi pada Minggu, 30 Maret 2025.

Sekian ulasan tentang thr lebaran belum cair nasib karyawan tergantung di ujung tanduk yang saya sampaikan melalui economy, news, indonesia, dunia Jangan lupa untuk membagikan pengetahuan ini kepada orang lain ciptakan peluang dan perhatikan asupan gizi. Mari kita sebar kebaikan dengan berbagi ini. cek artikel lainnya di bawah ini. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.