• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Wajib Pajak, Siapkan Kode Unik! SPT Lebih Mudah!

img

Newsmenit.com Mudah-mudahan harimu cerah dan indah. Pada Postingan Ini saatnya berbagi wawasan mengenai Economy, News, Indonesia, Dunia. Pandangan Seputar Economy, News, Indonesia, Dunia Wajib Pajak Siapkan Kode Unik SPT Lebih Mudah Pelajari setiap bagiannya hingga paragraf penutup.

    Table of Contents

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) akan sepenuhnya terintegrasi dengan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, atau yang lebih dikenal sebagai Coretax, mulai tahun 2026. Pengumuman ini disampaikan pada hari Minggu, 13 Juli 2025, melalui akun Instagram resmi DJP.

Untuk dapat melaporkan SPT melalui Coretax, setiap wajib pajak diwajibkan memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD). KO/SD ini berfungsi sebagai verifikasi identitas dan tanda tangan digital untuk setiap laporan SPT yang diajukan.

Proses pembuatan KO/SD cukup sederhana. Setelah berhasil melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak dapat langsung membuat KO/SD. DJP dalam unggahannya menjelaskan, Setelah aktivasi akun, buat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) untuk menandatangani SPT.

Berikut adalah langkah-langkah pembuatan KO/SD:

  1. Login ke akun Coretax DJP.
  2. Klik menu Portal Saya.
  3. Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  4. Setelah muncul layar berikutnya, gulir ke bagian bawah dan isi Rincian Sertifikat.
  5. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase sebagai kode otorisasi.

Setelah permohonan diajukan, sistem akan memberikan notifikasi Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!. Wajib pajak juga dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital. Tanpa KO/SD ini, pelaporan SPT tidak dapat dilakukan.

Untuk memastikan kepemilikan sertifikat digital, wajib pajak dapat memeriksa statusnya melalui menu Nomor Identifikasi Eksternal pada bagian kiri laman tampilan Coretax. Kemudian, pilih tab Digital Certificate. Pastikan status kepemilikan pada tabel menunjukkan bahwa Anda telah memiliki sertifikat digital yang aktif.

Tersedia berbagai pilihan penyedia sertifikat digital, termasuk Kode Otorisasi/Sertifikat Digital yang dikelola langsung oleh DJP. Dengan adanya sistem Coretax dan penggunaan sertifikat digital, diharapkan proses pelaporan SPT menjadi lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Demikianlah wajib pajak siapkan kode unik spt lebih mudah telah saya jelaskan secara rinci dalam economy, news, indonesia, dunia Silakan jelajahi sumber lain untuk memperdalam pemahaman Anda tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. Bagikan kepada teman-teman yang membutuhkan. jangan ragu untuk membaca artikel lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - Newsmenit Situs Berita Terbaru Terkini Setiap Menit
Added Successfully

Type above and press Enter to search.